Purwosari (28/05/2025), Pemerintah Desa Purwosari melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Musdesus Kopdes). Kegiatan ini dihadiri oleh BPD, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Babhin Kamtibmas, Babinsa. Isi dari kegiatan ini yaitu:
1. Kepala dessa menyampaikan pembentukan koperasi desa bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri. Musyawarah ini bertujuan untuk membentuk kepengurusan koperasi, pengawas, dan bentuk usaha koperasi. Pemerintah desa dan BPD melakukan pembentukan koperasi selanjutnya berkoordinasi untuk pemilihan pengelola koperasi atau yang menjalankan koperasi. Bentuk usaha yang meliputi semua bidang; pertanian, peternakan, sembako, logistik, dll yang akan dijalankan dirincikan secara jelas untuk pembuatan akta pendirian koperasi ke notaaris.
2. Sekretaris Kecamatan Salaman, Bapak Radhitya menjelaskan tentang Implementasi Inpres No.9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih. Tujuan pendirian koperasi adlah mendorong kemandirian bangsa menuju Indonesia emas 2045 melalui asta cita 2 tentang swsembada pangan dan asta cita 8 tentang pemerataan ekonomi. Wujud dari program ini meliputi pembentukan koperasi, pengembangan koperasi, dan revitalisasi koperasi (re-aktif). setelah dilakukan pemilihan bentuk koperasi, pengurus wajib mendaftarkan domain ke link untuk update pelaksanaan musdesus. Launching koperasi desa akan dilaksanakan secara serentak di bulan Juli tanggal 20 (hari Koperasi). Koperasi merupakan organisasi yang terdiri dari 3 unsur yaitu, pengurus, pengawas, dan pengelola. Pengurus minimal terdiri dari 5 orang (jumlah ganjil) dan harus ada perempuannya yang meliputi ketua, wakil, sekretaris, bendahara, wakil bidang anggota, dan wakil bidang usaha. Pengawas minimal 3 orang dan penegelola yang akan direkrut oleh pengurus.