Purwosari (16/7/2025), Pemerintah Desa Purwosari melaksanakan kegiatan pelatihan dan penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pemulasaran Jenazah) yang dibuka oleh Kepala Desa, Bapak Hajar Budiyanto dan diisi materi oleh Camat Salaman, Bp Kyai Khafid Asror, dan KUA Salaman. Adapun isi materi-materi yaitu:
1. Kepala desa menyampaikan pemulasaran jenazah merupakan fardu kifayah harapannya tidak hanya berpusat di kyai-kyai dan kaum saja, namun semua masyarakat. Pemerintah desa mohon bantuan masyarakat dalam mendidik dan membina generasi purwosari dalam hal keagamaan dengan pelatihan pemulasaran jenazah.
2. Camat Salaman menyampaikan materi tentang Perawatan Jenazah. Apabila ada orang Islam meninggal dunia, kewajiban yang masih hidup harus merawatnya mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, dan menguburkan. Sebelum dimandikan, jenazah ditutup matanya dibarengi dengan mendoakan jenazah, menutupi jenazah dengan kain untuk menutup aurat, mengabarkan kematian kepada tetangga terdekat, menyelesaikan atau melunasi hutang jenazah jika jenazah memiliki hutang. Rukun memandikan jenazah yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Perlengkapan memandikan jenazah yaitu sarung tangan, masker, sampo, sabun mandi, minyk wangi, bubuk kayu cendan, kapas, handuk besar dan kecil, kain jarik, dan sepatu boot. Setelah dimandikan, jenazah dikafani. Dalam mengkafani jenazah, untuk laki-laki sebanyak 3 lapis dan untuk perempuan sebanyak 5 lapis menggunakan kain kafan yang bersih dan dapat menutup seluruh tubuh jenazah. Seteelah selesai dikafani, dilakukan shalat jenazah. Syarat menyalatkan jenazah yaitu menutup aurat, suci badan dan pakaian, menghadap ke kiblat, letak mayat di sebelah kiblat orang menyalatkan, kecuali sholat ghoib. Kemudian menguburkan jenazah. Sunat pengantaran jenazah yaitu jenazah dipikul 4 orang, disunahkan mempercepat langkah ketika membawa jenazah, dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh syariat seperti nangis keras-keras, meratp. Ukurn lubang liang lahat kurang lebih 2 m.
3. Bp. Kyai Khafid Asror menyampaikan kewajiban terhadap mayit ada 4 yaitu memandikan, mengkafani, mensholati, dan menguburkan. Mentalqin orang yang sedang sakaratul maut cukup dengan kata “Allah”. Apabila dengan kalimah ‘Laa ilaaha illallah’ belum selasai melafalkannya, bahkan baru sampai Laa illaaha maka sangat berbahya karena memiliki arti ‘tidak ada Tuhan’. Pahala orang mengurus jenazah sebesar 2 gunung. Mayat laki-laki hendaklah yang memandikan laki-laki pula, tidak boleh perempuan kecuali istri dan muhrimnya. Sebaliknya mayat perempuan hendaklah dimandikan oleh perempuan, tidak boleh laki-laki kecuali suami atau muhrimnya. Jika suami dan muhrim sama-sama ada, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya dan sebaliknya. Jika ada beberapa orang berhak memandikan, maka yang lebih berhal ialah keluarga terdekat mayat.
4. Dari KUA Salaman melakukan praktik perawatan jenazah menggunakan alat peraga boneka seukuran manusia mulai dari adab/etika memandikan jenazah, menyiapkan kebutuhan kain kafan dan cara mengkafani jenazah, dilanjutkan dengan menshalati jenazah laki-laki dan perempuan, dan cara menguburkan.